Nasdem soal Semanggi Bukan Kasus HAM Berat: Diskusikan Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2020 03:30 WIB
Fraksi NasDem memandang keputusan mengenai kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat masih bisa didiskusikan dan ditinjau ulang.
Politikus NasDem Taufik Basari. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa fraksinya ingin agar DPR mendiskusikan kembali putusan Rapat Paripurna DPR terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan karena keputusan terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tersebut bersifat politik yang diambil oleh DPR periode 1999-2004.

"Menurut saya pribadi karena itu sebuah keputusan politik, maka yang putusan politik itu masih bisa kita diskusikan kembali, masih bisa kita buka kembali dan bahas kembali," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, mendiskusikan kembali Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II merupakan hal yang penting demi melahirkan keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan bangsa saat ini.
Menurutnya, negara juga harus menuntaskan kewajibannya terkait peristiwa tersebut agar tidak menjadi beban di masa mendatang.

"Fraksi NasDem sudah jelas, kita ingin agar kita tidak ada lagi punya beban dan ini merupakan kewajiban negara yang harus dituntaskan," katanya.

Meski demikian Taufik mengaku tidak tahu apakah delapan fraksi lain di DPR saat ini memiliki pemikiran yang sama dengan NasDem. Dia menuturkan, langkah mendiskusikan kembali Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II harus mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung. (mts/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER