Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Semuanya kita akan lakukan penyelidikan mendalam siapa pun yang terkait dengan kasus-kasus tindak korupsi. Tentu kita akan mintakan pertanggung jawabannya," kata Firli saat berkunjung ke Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kita concern terhadap pencarian saudara HM," kata Firli.
[Gambas:Video CNN]
Ketika ditanya apakah sumber dana berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Lili mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan.
"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan," kata Lili kepada wartawan di Kantornya, Kamis (9/1) malam.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/osc)