KPK Cuek Menteri Yasonna Jadi Tim Hukum PDIP di Kasus KPU

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jan 2020 17:50 WIB
KPK tidak mempermasalahkan keberadaan Yasonna Laoly di tim Hukum PDIP dalam kasus dugaan korupsi caleg PDIP dan Komisioner KPU.
Menkumham Yasonna Laoly jadi tim hukum PDIP lawan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan Yasonna H. Laoly di dalam Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Dalam kasus itu KPK menetapkan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

"Adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya. Namun, KPK tidak akan masuk ke wilayah perdebatan soal itu," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika disinggung mengenai potensi konflik kepentingan terhadap penanganan perkara, Ali enggan berkomentar lebih banyak. KPK, terang dia, tetap fokus terhadap penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan empat tersangka.


"KPK penegak hukum, bicaranya ya soal hukum. Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan pihaknya sama sekali tidak khawatir terhadap keberadaan tim hukum PDIP dalam kasus yang kini tengah disidik KPK.

"KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme. Sehingga, saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut," ucap dia.

Keberadaan Yasonna dalam Tim Hukum PDIP sebelumnya menuai kritik. Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berpendapat kehadiran politikus PDIP tersebut dalam agenda konferensi pers tim hukum dapat membuat perspektif di masyarakat mengenai intervensi dalam penegakan hukum.

[Gambas:Video CNN]

Pasalnya, Yasonna merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Pandangan negatif yang tak bisa dihindari," kata Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Teranyar, Tim Hukum PDIP telah melaporkan pegawai lembaga antirasuah ke dewan pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada pekan lalu di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.

I Wayan Sudirta, Koordinator Tim Hukum PDIP mengungkapkan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1).



(ryn/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER