"Putusan rencananya dibacakan siang ini," ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).
Romi dituntut dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Selain itu, Romi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa.
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," kata jaksa.