Bandung, CNN Indonesia -- Warga RW 11 Kelurahan
Tamansari yang mengungsi ke Masjid Al Islam setelah
penggusuran rumah mereka, menanggapi surat edaran Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Kota Bandung tentang penggunaan masjid.
Salah satu warga RW 11, Eva Eryani membenarkan tentang keberadaan
surat edaran tersebut.
"Ya betul, surat edaran itu sudah diterima warga," kata Eva saat dihubungi, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Eva berharap MUI memberi waktu kepada mereka karena berencana mencari tempat tinggal lain.
"Soal tanggapan surat tersebut, kita rencananya mau musyawarah dulu. Intinya kita meminta waktu dulu. Semoga MUI mengerti kondisi kami," ucapnya.
Eva menjelaskan, pasca penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu, pihaknya sudah meminta izin kepada Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al Islam. Pihak DKM juga sudah menyarankan warga korban penggusuran melapor ke MUI Kota Bandung.
"Sebelum surat MUI itu keluar, sebetulnya kami sudah meminta izin dan DKM memberikan. Memang kami disarankan bikin surat ke MUI tapi keburu mereka mengeluarkan surat edaran duluan," ujarnya.
Selama tinggal di lingkungan masjid, Eva menuturkan bahwa pihak warga tidak mengganggu kondusifitas. Setiap akan digunakan salat Jumat, warga bersama-sama ikut membersihkan masjid.
"Kita sudah siapkan alternatif lain apakah membangun selter atau tenda baru seandainya masjid harus steril. Tapi kita butuh waktu karena sekarang mau tinggal juga bingung kan," ujarnya.
Sebelumnya, surat pengantar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan yang meneruskan surat edaran MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan publik. Surat tersebut dianggap untuk mensterilkan para pengungsi korban penggusuran pembangunan rumah deret Tamansari.
Diketahui surat pengantar MUI Kecamatan Bandung Wetan pada 16 Januari 2020 tersebut ditujukan kepada sejumlah DKM se-kecamatan tersebut. Surat juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan MUI Kota Bandung hingga Ketua RW 11 Tamansari.
[Gambas:Video CNN]Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syarifudin membenarkan surat tersebut. Tapi pihaknya menolak bahwa maksud surat edaran itu untuk mensterilkan Masjid Al Islam dari pengungsi warga RW 11 Tamansari.
"Betul, surat pengantar itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah," kata Irfan di Bandung, Senin (20/1).
Irfan lebih jauh menjelaskan, surat edaran MUI Kota Bandung tersebut lebih menekankan pada fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah.
Namun, dia tidak memungkiri bila masjid memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika dalam keadaan darurat menampung pengungsi yang menjadi korban bencana.
"Spirit dari surat edaran ini sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah. Karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu, dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana," ujarnya.
(hyg/gil)