Jaksa berpendapat pasal tersebut merupakan ketentuan yang memberikan tafsir terhadap pengertian makar yang dipergunakan dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Diketahui, dua pasal terakhir merupakan Pasal yang didakwakan terhadap Surya Anta dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan telah membuat surat dakwaan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin pedoman dalam praktik peradilan. Atas dasar itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus makar dan pemufakatan jahat yang juga aktivis Papua, Surya Anta Ginting cs, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada Surya cs.
"Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan pengertian tentang 'makar' atau tolok ukur perbuatan makar, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan para terdakwa, penasihat hukum, dan publik atas tuduhan jaksa," ujar kuasa hukum Tigor Hutapea saat membacakan eksepsi.
[Gambas:Video CNN]
"Dengan demikian, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHAP," katanya. (ryn/fea)