"Hari ini [baca eksepsi] di PN Jakpus," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sehat, tidak pakai kursi roda. Insyaallah [bisa membacakan]," ucapnya, saat ditanya soal kondisi kesehatannya untuk membacakan eksepsi.
Sebelumnya, Kivlan direncanakan untuk membacakan eksepsi tersebut pada Senin (7/1) lalu saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus yang sama untuk tersangka Habil Marati.
Namun, saat bersaksi penyakit Kivlan kambuh. Hakim pun menunda persidangan tersebut.
"Maaf Pak Hakim, saya tidak bisa lanjut karena syaraf kejepit sampai kepala saya," kata Kivlan, Selasa (7/1).
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Hakim pada persidangan Desember lalu juga sudah menetapkan status Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019. Hal ini mempertimbangkan alasan kesehatan Kivlan.
(mjo/arh)