Beredar Surat RW di Surabaya, Sebut Pribumi dan Non Pribumi

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 01:52 WIB
Surat edaran dari RW di Surabaya yang menggunakan istilah pribumi dan non pribumi menjadi viral di publik.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Daniela)
Surabaya, CNN Indonesia -- Publik digegerkan keberadaan surat edaran mengatasnamakan Rukun Warga (RW) 03, Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya yang mengatur iuran warga dengan mencantumkan istilah pribumi dan non pribumi.

Surat tersebut telah beredar di Twitter serta aplikasi pesan WhatsApp. Dalam beberapa poin di dalam surat edaran itu mengatur perbedaan nominal iuran yang harus dibayar warga RW 03.


Setidaknya ada tiga lembar surat edaran tersebut yang beredar di media sosial. CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut ke Ketua RW 03, Paran, yang turut menandatanganinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paran membenarkan surat itu memang diterbitkan pihaknya, namun ia mengatakan aturan-aturan tersebut belum berlaku.

"Itu aturannya betul, masih diwacanakan, masih dirumuskan, mau dilaksanakan, tapi masih dievaluasi," ujar Paran.

Paran tak menjawab gamblang saat ditanya mengapa ia menggunakan diksi 'pribumi' dan 'non-pribumi' dalam edaran tersebut. Ia hanya mengakui bahwa ada kata-kata dalam surat tersebut yang menyeret perhatian publik.

"Setelah dirumuskan, sudah ditandatangani, masih disebarkan, cuma akhirnya ada beberapa kata-kata yang sekiranya membuat masif [beredar]," kata dia.


Paran mengatakan pihaknya tengah melakukan rapat untuk mengevaluasi isi surat edaran tersebut. Ia menyebut edaran itu masih bisa direvisi.

Berikut isi surat edaran yang ditandatangani Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03 di wilayah RW 03:

Surat Keputusan

Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.

10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.

11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03

12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000

13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib (terpotong)

14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.

15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.

16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.

17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.

18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat

19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000

20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.

21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya. (syd/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER