Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus 'Pribumi' Anies

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 15:41 WIB
Polisi menghentikan penyelidikan kasus pidato 'pribumi' yang menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan karena laporannya dicabut.
Aksi demo menentang penggunaan istilah pribumi, 2017. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menghentikan penyelidikan kasus istilah 'pribumi' yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan laporan kasus tersebut.

Diketahui, laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian pada 17 Oktober 2017 akibat pidato perdana Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jack kemudian membuat surat permohonan pencabutan laporan pada Senin (20/1).

"Ya betul [laporan dicabut]," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pencabutan laporan tersebut maka penyelidikan atas laporan itu sudah dihentikan," imbuh dia.

Sebelumnya, Jack mengaku mencabut laporan terhadap Anies terkait pidatonya yang menyinggung istilah pribumi di Bareskrim Polri.

[Gambas:Video CNN]
Diketahui, dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, 16 Oktober 2017, Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik dari sejarawan dan netizen. Pasalnya, tak ada yang bisa benar-benar disebut sebagai pribumi di Indonesia. Semua suku-suku Nusantara saat ini merupakan keturunan pendatang dari Yunan, China, Arab, Afrika.

Selain itu, ada Instruksi Presiden era Habibie yang melarang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi karena dianggap diskriminatif terhadap warga negara.

Jack lantas melaporkan Anies ke Bareskrim Polri. Saat itu, Jack selaku seorang inisiator Gerakan Pancasila melaporkan Anies atas dugaan pidana diskriminasi ras dan etnis dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dua tahun berjalan, kasus itu jalan di tempat sebelum kemudian Jack mencabut laporannya.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER