248 Anggota DPR Absen dari Rapat Paripurna Bahas Omnibus Law

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 14:52 WIB
Rapat paripurna DPR yang membahas Omnibus Law tak dihadiri oleh 248 anggota, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ilustrasi kursi kosong di Rapat Paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR RI yang digelar untuk membahas Omnibus Law tidak dihadiri oleh 248 dari 575 anggota. Rapat ini juga berlangsung molor dari jadwal yang ditetapkan pukul 13.00 WIB menjadi 13.45 WIB.

Agenda ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Sidang DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).

"Berdasarkan catatan Sekretariat DPR sebanyak 327 anggota hadir, dihadiri seluruh fraksi, maka forum dinyatakan kuorum," kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jajaran kursi pimpinan, Puan didamping oleh Aziz Syamsuddin, Rachmat Gobel, serta Muhaimin Iskandar.

Namun, tak tampak Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Padahal, Dasco sebelumnya sempat melakukan sesi wawancara dengan wartawan sebelum rapat paripurna sekitar pukul 10.30 WIB.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Puan menyampaikan bahwa sebanyak tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, serta RUU Ibu Kota Negara akan dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR.

Pihaknya juga akan sekaligus memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Ada 50 judul RUU, empat RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR bersama DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan Rapat Paripurna," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Namun begitu, Puan mengaku belum menerima satu pun draf Omnibus Law yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Pihaknya tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf Omnibus RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER