Menurut Puan belum ada draf Omnibus Law RUU Cilaka yang disampaikan pemerintah ke DPR secara resmi hingga saat ini.
"Jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal, dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan Omnibus Law," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang beredar, itu saya enggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana. Sehingga, kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," ucap Puan.
[Gambas:Video CNN]
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI sebelumnya menyatakan keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cilaka yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan peraturan daerah (perda) syariah.
Dia menerangkan, penghapusan ketentuan produk bersertifikat halal tertuang dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, pasal itu menerangkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dihapus antara lain Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/1). (mts/fea)