Publik Diminta Tak Terpengaruh Draf Omnibus Law Abal-abal

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 03:31 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan sampai saat ini belum ada draf Omnibus Law RUU Cilaka yang disampaikan pemerintah ke DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik tidak terpengaruh dengan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang abal-abal.

Menurut Puan belum ada draf Omnibus Law RUU Cilaka yang disampaikan pemerintah ke DPR secara resmi hingga saat ini.


"Jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal, dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan Omnibus Law," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tidak tahu tentang asal usul draf Omnibus Law RUU Cilaka yang beredar di masyarakat saat ini. Ketua DPP PDIP itu pun mengungkap kekhawatiran draf Omnibus Law RUU Cilaka yang beredar itu menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat

"Kalau ada yang beredar, itu saya enggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana. Sehingga, kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," ucap Puan.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah segera menyerahkan draf Omnibus Law ke DPR, setidaknya RUU Cilaka dan RUU Perpajakan. Pasalnya, kata Puan, Presiden Joko Widodo menargetkan Omnibus Law dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari.

[Gambas:Video CNN]


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI sebelumnya menyatakan keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cilaka yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan peraturan daerah (perda) syariah.

Dia menerangkan, penghapusan ketentuan produk bersertifikat halal tertuang dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, pasal itu menerangkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dihapus antara lain Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/1). (mts/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER