Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyatakan Indonesia memiliki peraturan tentang pengubahan kawasan cagar budaya.
Ia menjelaskan siapapun pihak yang mengubah kawasan Cagar Budaya tanpa persetujuan, maka pihak tersebut dapat dipidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 81 aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs atau kawasan cagar budaya peringkat nasional atau lokal dengan izin menteri atau kepala daerah.
Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Monas, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Semua itu mereka izin dari Setneg loh. Hanya proyek ini yang dilaporkan dari Setneg belum mendapatkan izin untuk melakukan revitalisasi," kata Pantas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar Dinas Citata untuk bisa menghentikan sementara pembangunan.
Menanggapi pernyataan DPRD, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu aturan yang berlaku.
Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru, penebangan pohon ini termasuk proses revitalisasi Monas. Setidaknya pada awal 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Heru mengatakan konstruksi dimulai pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengatakan sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan 2020.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)
