Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan
jurnalis asal Amerika Serikat yang saat ini menjadi editor Mongabay ditahan di Palangkaraya diduga karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
"Secara garis besar diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis. Dari informasi awal itu ada kegiatan wawancara yang seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, di kantornya, Rabu (22/1).
Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam penanganan pihak imigrasi. Ia mengatakan masih terus memantau perkembangan dari peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus juga memantau apakah tahapan selanjutnya dilakukan deportase atau penyidikan, dan nanti setelah mendapat informasi akan kami update lagi kepada rekan-rekan media," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis asal Amerika Serikat yang bekerja di media Mongabay, Philip Jacobson, ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Visa Philip dinilai tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan kini Philip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu.
"Sejak sore kemarin pukul 5 waktu setempat, Philip di tahan di rutan kelas 2 Palangkaraya. Ditahannya itu sejak di rutan itu. Sejak Desember masih di guest house. Baru kemarin ditahan," kata Aryo kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).
(ygi/arh)