"Belum pernah Kemenkumham direktorat imigrasi melakukan intervensi berkaitan dengan kewenangan keimigrasian yang ada di Arab Saudi. Apalagi berkaitan dengan surat yang dijelaskan oleh beliau, [yang] merupakan surat pencegahan agar beliau tidak keluar dari Arab Saudi," ujar Ronny dalam konferensi pers di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditangkal atau yang ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengacu pada ketentuan umum, penangkalan itu hanya terhadap WNA [warga negara asing] atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani," ujar Ronny.
"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia, yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Di satu sisi, diakui Ronny, pihaknya belum mengecek keaslian surat yang diklaim Rizieq sebagai pemberitahuan cekal tersebut. Jika kelak diperlukan verifikasi keaslian, ia memastikan Ditjen Imigrasi bakal melakukannya.
"Kalau memang itu dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan maka pemerintah akan bersinergi melakukannya," sambung dia lagi.
Ia mengatakan, satu setengah tahun ini bersama timnya tengah berupaya membujuk Pemerintah Arab untuk mencabut cekal terhadap dirinya.
"Sebetulnya saya ingin pulang, saya ingin kembali ke Indonesia tapi karena cekal tidak dicabut, saya tidak bisa kembali ke Indonesia," kata dia dalam video yang diakses CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Rizieq dalam video yang diunggah akun Front TV itu juga menyebut Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ia keluar jika ada jaminan keamanan resmi dari Indonesia. Ia bilang, pencekalan juga demi perlindungan mengingat kondisi politik di pelbagai negara.
"Mereka [pemerintah Arab Saudi] masih khawatir tentang keselamatan saya dan keluarga," kata dia lagi.
Dalam video berdurasi total lebih dari 38 menit itu, Rizieq bahkan menunjukkan bukti yang dia klaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Surat itu disebut ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.