Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah mendapat informasi ihwal proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Mahfud.
"Pemerintah kan sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas, itu sudah jelas sikap pemerintah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).
Sejauh ini, Ma'ruf menilai proses hukum yang dijalankan Kejagung sudah berjalan dengan baik. Dia berharap itu terus berlanjut.
Ihwal DPR yang berencana membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (pansus), Ma'ruf tidak mau berkomentar banyak.
"Saya tidak melihat bahwa itu suatu kelemahan, tapi itu mungkin alternatif DPR untuk Panja, kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan oleh DPR," kata dia.
PT Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah yang mencapai triliunan rupiah dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp13,7 triliun.
Terkait hal ini, kejaksaan agung kemudian menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. Hal itu tidak sama ketika KPK menetapkan tersangka kasus korupsi, yang mana peran setiap tersangka dijelaskan kepada publik.