Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD mengatakan draf RUU
Omnibus Law telah disebar ke masyarakat. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi yang akan diundangkan wajib disebarluaskan ke masyarakat untuk memperoleh masukan.
"Kan, sudah
disebarin, sudah disampaikan ke Kadin, ke mana, sudah ke masyarakat, buruh juga sudah," ujar Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1).
Meski demikian, menurut Mahfud, masih banyak masyarakat yang tak paham dengan substansi Omnibus Law. Tak heran muncul penolakan termasuk dari para buruh yang melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengklaim selama ini pemerintah telah melakukan sosialisasi langsung maupun melalui diskusi grup seperti
Focus Group Discussion (FGD). Nantinya pembahasan beleid itu juga akan dibahas di DPR.
"Kan, kalau masih dirasa kurang masih bisa dilanjutkan. Pembahasannya belum, nanti akan dimasukkan ke situ, kan ada DIM-Daftar Inventaris Masalah. Nanti kalau ada yang keberatan bisa disampaikan ke situ," katanya.
 Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tak terpengaruh dengan beredarnya draf Omnibus Law, khususnya terkait dengan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Puan belum ada draf resmi RUU Omnibus Law tersebut yang disampaikan pemerintah ke DPR hingga saat ini.
Dia mengaku tidak tahu tentang asal usul draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat saat ini. Ketua DPP PDIP itu pun khawatir draf Omnibus Law RUU 'Cilaka' yang beredar itu menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Saat ini pemerintah tengah menginisiasi empat omnibus law yakni omnibus law RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Dyah Pitaloka mengaku pihaknya belum menerima draf resmi semua rancangan undang-undang (RUU) terkait Omnibus Law dari pihak pemerintah.
Omnibus Law Tak Hapus UU LamaMahfud memastikan RUU Omnibus Law tak akan menghapus seluruh peraturan perundang-undangan lama. Ketentuan yang dihapus nantinya hanya pasal-pasal dalam UU lama yang diperbarui Omnibus Law.
"Nanti disebutkan di UU (baru) itu nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian, dicabut dan berlaku yang baru. Sementara pasal yang lain tidak dicabut tetap berlaku," ujar Mahfud.
 Massa buruh demo menolak RUU Omnibus Law Cilaka di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Mahfud juga memastikan bahwa aturan baru itu tak akan menghilangkan kewenangan yang dijelaskan dalam UU lama. Menurutnya, keberadaan berbagai aturan dalam Omnibus Law justru akan mempermudah sejumlah prosedur.
"Jadi jangan khawatir. Nanti yang tidak baca UU menganggap 'Wah ini habis kewenangan saya'. Enggak, masih tetap. Cuma menyangkut prosedur dipermudah," katanya.
Menurut Mahfud, selama ini kerap terjadi pertentangan antara satu aturan dengan aturan lain. Oleh karena itu, keberadaan Omnibus Law akan menyelaraskan aturan-aturan tersebut. Tercatat ada 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal dalam RUU Omnibus Law.
"Jadi kita menyatukan pasal-pasal yang bertentangan, misal UU Bea Cukai prosedurnya seperti ini, tapi UU Imigrasi bilang lain, UU Kelautan juga lain enggak bisa jalan. Makanya kita angkat ini agar satu pintu," ucapnya.
Mantan Ketua MK ini meminta pada berbagai pihak yang menolak Omnibus Law untuk mempelajari dan memberi masukan ke pemerintah maupun DPR terlebih dulu.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)