"Penumpang gelap omnibus law dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset," kata Zainudin saat menginterupsi rapat paripurna DPR RI ke-8 di Kompleks Parlemen, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia nanti dapat kemudahan izin, lalu misalnya dapat penguasaan lahan dengan mudah, lalu tidak ada sanksi pidana lagi," kata Zainuddin merinci saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurut Zainudin para pemburu rente tersebut dapat merugikan kalangan nelayan dan petani, bahkan merusak sistem politik dan perundang-undangan. Sebab, pemburu rente hanya berorientasi pada keuntungan.
"Para pemburu rente tak peduli rusaknya lingkungan atau aset bahkan tak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
DPR telah resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/1). (mjo/wis)