Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih," kata Fahd kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," tuturnya.
Priyo dalam kasus ini sudah diperiksa oleh KPK pada Mei 2017 lalu. Namun, ia enggan secara tegas menyebut materi dan posisinya dalam proyek yang menjadi perkara tersebut.
"Tadi saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5). Selain enggan berkomentar rinci, Priyo memilih bungkam ketika disinggung soal aliran uang korupsi yang diterimanya dari proyek tersebut.
Fahd sendiri telah mengembalikan uang Rp3,4 miliar yang didapat dari korupsi Al-Quran kepada KPK. Keseluruhan uang itu merupakan fee 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp31 miliar, 5 persen dari pengadaan Al-Quran 2011 senilai Rp22 miliar, dan 3,25 persen dari pengadaan Al-Quran 2012 senilai Rp50 miliar. (ryn/wis)