Diperiksa KPK, Fahd Bocorkan Peran Priyo di Kasus Al Quran

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 16:31 WIB
Politikus Golkar Fahd El Faouz menyebut bakal terang benderang membuka peran mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran.
Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz diperiksa penyidik komisi antirasuah terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama Tahun 2011, Kamis (23/1). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz diperiksa penyidik komisi antirasuah terkait  pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama Tahun 2011, Kamis (23/1).

Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.

Kepada awak media, Fahd menyatakan senang bisa diperiksa kembali oleh KPK. Sebab menurutnya, kasus yang menjeratnya masih menyimpan tanya karena banyak nama yang belum diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan bakal terbuka dalam pemeriksaan terkait kasus di Kemenag ini, termasuk membeberkan peran mantan Wakil Ketua DPR yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso.

"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih," kata Fahd kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

"Dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," sambungnya.

Selain Priyo, sejumlah nama yang sempat disebut Fahd-- diduga terlibat dalam pusaran korupsi adalah politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah; politikus Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini; politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding; dan politikus Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa.

"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," tuturnya.

Priyo dalam kasus ini sudah diperiksa oleh KPK pada Mei 2017 lalu. Namun, ia enggan secara tegas menyebut materi dan posisinya dalam proyek yang menjadi perkara tersebut.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5). Selain enggan berkomentar rinci, Priyo memilih bungkam ketika disinggung soal aliran uang korupsi yang diterimanya dari proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Fahd divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Fahd sendiri telah mengembalikan uang Rp3,4 miliar yang didapat dari korupsi Al-Quran kepada KPK. Keseluruhan uang itu merupakan fee 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp31 miliar, 5 persen dari pengadaan Al-Quran 2011 senilai Rp22 miliar, dan 3,25 persen dari pengadaan Al-Quran 2012 senilai Rp50 miliar. (ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER