Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku sudah mengetahui keberadaan
Harun Masiku di Indonesia sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengumumkan politikus
PDI Perjuangan itu telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak menjadikan Ditjen Imigrasi sebagai satu-satunya sumber informasi. Ia menambahkan, atas dasar itulah mengapa KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap Harun pada 13 Januari 2020.
"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 keberadaan HAR [Harun Masiku] dipastikan tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan pencegahan," kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut, informasi soal Harun kembali ke Indonesia sejak 7 Januari baru sekali saja disampaikan Imigrasi. "Hari ini," kata dia.
Meski sudah tahu informasi kepulangan Harun, namun KPK belum mengetahui lokasi tepatnya dimana. Karenanya KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut.
"Informasi yang kemudian ditindaklanjuti adalah Polri yang tentunya jaringan di daerah sangat luas, kemudian melakukan pencarian yang antara lain dilakukan pencarian di tempat tinggalnya di Gowa dan ternyata di sana belum menghasilkan atau belum mengetahui adanya keberadaan tersangka HAR ini," tuturnya.
Ketika disinggung adanya hambatan atau perintangan proses penyidikan dari pihak Imigrasi, Ali tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Pun mengenai kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.
[Gambas:Video CNN]Ia mengungkapkan KPK terlebih dulu menunggu hasil pendalaman Imigrasi mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tempat Harun melintas.
"Apakah nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan atau unsur yang lalai ataupun yang lainnya, tentunya perlu pendalaman dulu ke sana. Kami tidak serta merta kemudian harus. Ini bukan masalah bohong-dibohongi. Kami punya kerja sama yang baik dengan Imigrasi," tandasnya.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebelumnya mengakui tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM [Harun Masiku] telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/1).
Menindaklanjuti hal itu, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk mendalami delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara tersebut.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," kata eks Kapolda Bali tersebut.
(ryn/osc)