Hal itu dilakukan saat Anies menggelar konferensi pers terkait Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan listrik. Dia meninggalkan podium konferensi pers dan tak memberikan jawaban tentang revitalisasi Monas.
"Sudah ya, sudah ya," kata Anies sambil melambaikan tangan dan berjalan lurus ke ruangannya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama Citata saja," ujar Anies sambil berlalu. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Anies terkait polemik itu.
"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)
Penebangan ratusan pohon dalam pembangunan proyek revitalisasi Taman Monas, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ida menjelaskan pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.
Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru, penebangan pohon ini masuk dalam proses revitalisasi Monas.
Setidaknya pada awal 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Heru mengatakan konstruksi dimulai pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan 2020.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)
Penebangan ratusan pohon dalam pembangunan proyek revitalisasi Taman Monas, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)