Lokataru: Kenaikan BPJS Bisa Picu Penolakan Pasien di RS

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 21:13 WIB
Lokataru mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat antrean layanan kelas II dan III membengkak, sehingga berujung penolakan pihak rumah sakit.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri telah menyebabkan ratusan ribu orang menurunkan kelas layanan.

Lembaga advokasi Lokataru mengkhawatirkan efek domino penurunan kelas layanan secara massal yakni penolakan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan, karena banyak antrean di layanan kelas II dan III.

"Kami mengkhawatirkan akan terjadi penolakan pasien, dikarenakan penuhnya ruang rawat inap pada suatu fasilitas kesehatan," kata Peneliti Lokataru, Elfianysah Alaydrus melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekhawatiran ini didukung oleh pernyataan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), yang menyebutkan bahwa salah satu keluhan yang mereka sering terima dari peserta BPJS Kesehatan ialah masalah ketersediaan ruang rawat inap," Elfian menambahkan.

Data Lokataru menyatakan dari hasil pemantauan media tercatat ada 792.854 peserta yang turun kelas karena kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.735 peserta turun dari kelas I ke kelas II, 188.088 peserta dari kelas I ke kelas III, serta 508.031 peserta dari kelas II ke kelas III.


Masyarakat yang terbebani kenaikan BPJS Kesehatan sebenarnya bisa memanfaatkan fasilitas kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) untuk masyarakat miskin.

Peserta BPJS Kesehatan dari PBI mendapat subsidi dari pemerintah. Namun, Lokataru menyebut pengelolaan kepesertaan PBI tak luput dari masalah.

"Akibat kacau balaunya data kepesertaan yang berhak menerima, dan juga indikator kemiskinan penentu masyarakat tidak mampu yang sudah tidak relevan," ujar Elfian.

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan juga membuat calon peserta baru enggan mendaftar.

Elfan berkata jika itu terjadi, artinya tindakan pemerintah menaikkan iuran telah menyebabkan individu terhalangi akses terhadap hak atas kesehatan dan jaminan sosialnya.

Sebab, sistem jaminan sosial yang diterapkan saat ini mensyaratkan agar masyarakat terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu bila ingin menikmati layanan BPJS Kesehatan.

[Gambas:Video CNN]


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran berlaku per 1 Januari 2020.

Secara rinci, tarif iuran peserta mandiri kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran peserta mandiri kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (mjo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER