Anies Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Setneg

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2020 17:09 WIB
Pemprov DKI baru akan mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas saat proyek itu sudah memangkas 190 pohon.
Proyek revitatalisasi Monas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski proyek revitalisasi Monas sudah berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan surat persetujuan revitalisasi Monas ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah disiapkan. Sore ini kemungkinan [dikirim]. Ya kalau di dalam ketentuannya kan kita bahasanya itu bukan izin ya, [tapi] persetujuan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).


Menurut dia, proyek revitalisasi Monas belum dihentikan karena tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya proyek itu kan enggak semudah harus kemudian dihentikan kan, ini kan ada mekanisme kontrak. Itu saja aturan yang kita pegang. Kalau perjanjian kan enggak mungkin langsung putus," jelas dia.

Sebelumnya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama mengatakan revitalisasi kawasan Monas belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

[Gambas:Video CNN]

Setya menyebut keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain Komisi Pengarah terdapat juga Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Komisi Pengarah diketuai oleh menteri Sekretaris Negara. Sementara Badan Pelaksana dipimpin gubernur DKI Jakarta yang merangkap Sekretaris Komisi Pengarah.

Tugas Komisi Pengarah adalah memberi pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana, memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun badan pelaksana, serta melakukan pengendalian tugas.


Sementara, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI. Tugasnya, menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan, menyusun perencanaan dan pembiayaan, serta mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas.

Badan Pelaksana sendiri bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah.

Merujuk Keppres Nomor 25 Tahun 1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

Revitalisasi Monas sendiri dimulai pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari dan ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020. Proyek ini pun sudah menebang 190 pohon di kawasan Monas.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER