Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal
Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berniat merekayasa informasi mengenai keberadaan tersangka KPK
Harun Masiku.
Dia menyebut Menkumham
Yasonna Laoly juga tidak pernah memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk merekayasa atau menyampaikan informasi palsu kepada publik.
"Data yang beliau (Yasonna Laoly) berikan itu adalah data hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa, juga tanpa arahan Bapak Menkumham untuk merekayasa data tersebut," kata Ronny saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 Januari lalu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan bahwa Harun masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari. Ditjen Imigrasi belum mengetahui Harun sudah pulang ke Indonesia atau belum.
Kemudian pada 16 Januari, Yasonna mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum pulang ke Indonesia. Hal itu bertentangan dengan pemberitaan sejumlah media yang menyebut Harun sudah pulang sejak 7 Januari.
Ronny menyampaikan bahwa Yasonna menyampaikan informasi itu berdasarkan data Ditjen Imigrasi. Namun, bukan data terbaru. Dia menyebut Ditjen Imigrasi belum memperoleh data tentang kepulangan Harun meski media sudah mendapatkanya.
"Belum ada data yang menyebutkan dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 HM telah kembali ke Indoensia," ucap Ronny.
Ditjen Imigrasi, lanjutnya, tidak diam. Pendalaman langsung dilakukan mengingat sudah ada media yang menemukan data bahwa Harun telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta terminal 2F sejak 7 Januari pukul 17.34 WIB menggunakan Pesawat Batik Air.
Hasilnya, benar bahwa Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Informasi itu juga telah disampaikan Ditjen Imigrasi melalui konferensi pers pada 22 Januari.
[Gambas:Video CNN]Ronny juga membeberkan bahwa pihaknya sempat kesulitan memperoleh rekaman CCTV kepulangan Harun. Dia mengaku telah meminta rekaman CCTV Terminal 2F Bandara Soetta kepada PT Angkasa Pura 2 pada Sabtu, 18 Januari.
Rekaman tidak didapat lantaran saat itu pegawai administrasi PT Angkasa Pura 2 sedang libur. Namun, ada sejumlah media yang menayangkan rekaman CCTV pada 19 Januari atau ketika Ditjen Imigrasi masih kesulitan memperolehnya.
"Silakan kawan-kawan media mengartikan sendiri hal ini," ucap Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya juga tidak langsung menangkap Harun Masiku saat terbang ke Singapura pada 6 Januari lantaran belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari Penyidik KPK. Harun sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari.
Oleh karena itu, kata Ronny, Harun masih bisa bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi tidak berhak untuk mencekalnya.
"Jadi ketika HM pergi ke luar dan kembali, HM belum dinyatakan sebagai tersangka dan belum ada permintaan pencegahan," ucap Ronny.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah melaporkan Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Koalisi menganggap Yasonna telah merintangi penyidikan karena memberikan informasi keliru ihwal keberadaan Harun Masiku.
(thr/bmw)