DPR Minta KPK Usut Dugaan Halangi Penyidikan Harun Masiku

CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2020 22:31 WIB
DPR meminta KPK terus mengusut dugaan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
DPR meminta KPK terus mengusut dugaan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Hal tersebut berkaitan dengan pengakuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengenai keberadaan Harun yang awalnya disebut berada di Singapura, namun ternyata sudah berada di Indonesia satu hari sebelum tangkap tangan dilakukan.


"Apakah memang betul peristiwa tersebut hanya persoalan administrasi saja seperti keterangan Imigrasi atau Kemenkumham, ataukah ada upaya-upaya tertentu maupun oknum-oknum tertentu yang berupaya untuk menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Taufik dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tidak sembarangan menerapkan Pasal 21 terkait merintangi penyidikan. "Sementara ini dalam penanganan kami," kata dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa meminta penegasan atas aduan yang Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah laporkan ke KPK mengenai dugaan merintangi penyidikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

"Yang penting hari ini adalah, apakah itu ditindaklanjuti laporannya?," tanya Desmond.

"Belum dibicarakan apakah akan ditindaklanjuti, diselidiki atau tidak. Baru masuk di pihak dumas [Pengaduan Masyarakat], sementara dilakukan telaah oleh dumas apakah ini masuk ke tahap penyelidikan atau tidak," jawabnya.

[Gambas:Video CNN]

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna H. Laoly atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Laporan diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Ada pun barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun-- bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.


Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ryn/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER