"Kurang teliti. Ya kurang teliti saja bagian yang seleksi. (BP BUMD) Di antaranya," kata Saefullah di Monas, Selasa (28/1).
Menurut Saefullah penunjukan Donny yang berujung masalah langsung ditindaklanjuti dengan pencopotan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan tim seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
[Gambas:Video CNN]
Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019. Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing dua tahun.
Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi soal pemilihan Donny, yang berstatus terpidana, namun diangkat menjadi dirut baru PT TransJakarta.
"Nanti, nanti, siang nanti," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (27/1) pagi. (ctr/ain)