"Menolak dengan tegas dan keras," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Sulistyo menuturkan dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tak bisa dibenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.
Lebih lanjut, Sulistyo menyebut ganja sebagai komoditas ekspor justru berpotensi buruk bagi Indonesia. Menurutnya, jika nantinya ganja diperdagangkan, maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.
"Nanti baliknya lagi (ke Indonesia) dalam produk lebih canggih, lagi lebih murni lagi, nah ini yang dipertaruhkan masa depan bangsa kita," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Rafli yang juga anggota Komisi VI mengusulkan pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usul tersebut ia sampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).
Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," katanya.
Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri.