Rinciannya, 167 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada 2 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"171 [pelanggaran] itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor soal tilang elektronik tersebut. Sosialisasi itu dilakukan di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.
Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/arh)