Pernyataan itu sebagai kritik terhadap usul dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.
Lihat juga:Jejak Ganja dalam Kuliner Aceh |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan dari sisi regulasi di Indonesia, ganja merupakan barang terlarang dan memiliki implikasi hukum bagi yang memilikinya. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika.
"Ganja itu kan memang mudarat ya," kata dia.
Masduki juga khawatir bila ganja diekspor akan menimbulkan potensi penyalahgunaan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab. Hal itu justru akan berdampak negatif yang dikhawatirkan menjadi persoalan lebih lanjut.
"Negara kan harus memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya agar itu tak dijadikan sebuah komoditas yang membahayakan umat manusia," kata dia
Sebelumnya anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Rafli mengusulkan pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usul tersebut ia sampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).
[Gambas:Video CNN]
Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.
Menurutnya, Rafli juga telah meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan yang telah menimbulkan polemik serta kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dia pun menegaskan bahwa Rafli telah menarik usulan tersebut. (rzr/wis)