MK Soal Tilang Lampu Motor: Jangan-Jangan Polisi Salah Tafsir

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 18:04 WIB
Majelis Hakim MK meminta mahasiswa penggugat aturan lampu motor mengkaji ulang gugatannya yang turut menyertakan aktivitas Jokowi sebagai pembanding kasus.
Ilustrasi. Majelis Hakim MK meminta mahasiswa penggugat aturan lampu motor mengkaji ulang gugatannya yang turut menyertakan aktivitas Jokowi sebagai pembanding kasus. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic meminta dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia yang menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan mendalami lebih lanjut perkara yang mereka ajukan di persidangan.

Mahasiswa tersebut, yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan pada pasal tersebut yang mengharuskan pengemudi motor menyalakan lampu pada siang hari.

Mereka berpendapat aturan itu bersifat rancu dan diterapkan secara tidak adil. Hal ini karena Pasal 107 dan Pasal 293 disangkakan terhadap Eliadi ketika dirinya ditilang aparat kepolisian di Jalan DI. Panjaitan, Jakarta Timur oleh Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur pada Juli 2019.

Sedangkan hal serupa, ungkap keduanya dalam sidang, juga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo ketika mengendarai sepeda motor pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB dengan keadaan lampu padam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before the Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," ujar Eliadi kepada majelis hakim.

Menjawab permohonan yang diajukan keduanya, majelis hakim melontarkan sejumlah nasihat. Salah satunya datang dari Daniel yang menyuruh Eliadi dan Ruben memperhatikan dengan cermat UU tersebut.

Karena menurutnya bisa jadi yang membuat kebingungan bukan karena UU-nya, namun karena ada kesalahan pelaksanaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Salah satu alasan Eliadi dan Ruben tidak terima ditilang polisi karena mereka mengaku kejadian terjadi pukul 09.00 WIB. Pada Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2019 tertulis Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan kedua mahasiswa berkeras bahwa pukul 09.00 WIB belum masuk siang hari. Ketika menyampaikan hal tersebut saat ditilang, Eliade mengatakan aparat kepolisian tak mau berdebat.

"Terkait hal itu silahkan tanya ke pembuat Undang-undang. Kami hanya melaksanakan tugas dengan yang dikatakan UU," tuturnya menyerupai polisi.

[Gambas:Video CNN]


Namun menurut Daniel, pasal tersebut tidak bisa hanya dimaknai pada satu ayat. Karena di ayat satu pasal yang sama tertulis pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud bisa pada keadaan jarak panjang terbatas, hujan lebat, kondisi berkabut atau di dalam terowongan.

"Ada pengecualian, sanksi pada ayat satu berbeda dengan ayat dua. Jangan-jangan ini disalahtafsirkan oleh kepolisian yang kemudian Anda menjadi korbannya. Coba saja nanti dicermati," tutur Daniel.

Kemudian Daniel juga menambahkan mengenai kaitan permohonan dengan aktivitas Jokowi. Ia meminta agar Eliadi dan Ruben memperhatikan status aktivitas Jokowi saat itu.

"Terkait dengan posisi presiden. Apakah dia sebagai pribadi, dalam tugas negara atau saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu kampanye, tim panitia kampanye tidak nyalakan lampu," tambahnya.

Eliadi sendiri menganggap seharusnya status istimewa pada presiden tidak diindahkan dalam hal ini, apalagi ketika dirinya tengah melakukan kampanye.

Berkas permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kedua pasal tersebut diajukan Eliadi dan Ruben pada 21 Januari 2020. Dalam berkas permohonan, keduanya meminta hakim menyatakan kedua pasal bertentangan dengan UUD 1945, frasa "pada siang hari" pada UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan mengubahnya menjadi "sepanjang hari".

Namun anggota majelis Saldi Isra meminta mereka menganulir permintaannya tersebut. Karena ketiganya dianggap bertentangan antara satu sama lain.

"Anda tahu akibatnya kalau petitium bertentangan? Permohonan saudara bisa dikatakan kabur. Jadi coba jelaskan, yang Anda inginkan apa sih sebetulnya," tuturnya.

(fey/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER