Hal itu ditetapkan dalam putusan terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, di MK, Jakarta, Rabu (29/1). Diketahui, perubahan terakhir UU Pilkada adalah Nomor 10 Tahun 2016.
"Menyatakan frasa 'Panwas Kabupaten/Kota' dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Bawaslu Kabupaten/Kota'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan frasa 'masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang' dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ... Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Anwar melanjutkan.
[Gambas:Video CNN]
Keanggotaan
Dalam putusan ini, perubahan juga terjadi terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 disebutkan, Panwas dibentuk paling lambat sebulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.
"Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar.
Kemudian yang kedua, jumlah keanggotaan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan UU 7/2017. Ketiga, Bawaslu Provinsi tidak lagi dapat membentuk Panwas karena telah dibentuk oleh Bawaslu pusat.
"Menurut kami, Bawaslu, ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman yang di bawah, Kabupaten/Kota, di dalam melaksanakan fungsi Pilkada tahun 2020," kata Fritz di MK, Jakarta.
(fra/arh)