"(Proses hukum) Alhamdulillah lancar, Inshaallah mudah-mudahan bebas," kata Hermawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri meyakini kliennya akan bebas karena pasal yang diterapkan dalam kasus Hermawan tidak tepat. Hermawan didakwa dengan pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar. Hermawan juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap Hermawan seharusnya dilaksanakan pada Selasa (4/2). Namun sidang ditunda hingga Kamis (13/2), karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit sehingga berhalangan hadir.
Kasus bermula saat Hermawan Susanto ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta pada Mei 2019 lalu. Videonya beredar viral. Dalam video, Hermawan terlihat bicara bernada ancaman terhadap Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.
Jaksa menilai ucapan Hermawan memenuhi unsur provokasi dan menakut-nakuti meski niat makar itu dianggap tak bisa dibuktikan secara nyata.
Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan indikasi perbuatan makar ditunjukkan melalui kalimat ancaman yang berisi ungkapan hendak memenggal kepala Joko Widodo.
"Ahli bahasa dalam filsafat bahasa terdapat kata atau kalimat yang bersifat prediktif yang dibaluti oleh sesat psikologis, yaitu kalimat atau kata yang didasari opini pribadi pembicara yang memang hendak melakukan provokasi terhadap para pendengarnya," kata Jaksa Permana membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
"Oleh karena itu dapat digolongkan pada makar; perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah," tambahnya.