Belum 2 Bulan, Firli Cs Sudah 3 Kali Silaturahmi ke Parlemen

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2020 16:57 WIB
Berbeda dengan pimpinan KPK sebelumnya yang tidak pernah datang ke Gedung Parlemen selain rapat resmi, Firli Bahuri Cs sudah tiga kali bersilaturahmi ke DPR.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 kembali mengunjungi Gedung MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2). Dalam kesempatan kali ini, Firli Bahuri cs menemui pimpinan DPR untuk memperkenalkan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Firli datang dengan didampingi empat komisioner KPK lainnya yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, serta Alexander Marwata.

"Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pertama adalah kunjungan terhadap DPR RI. Ini adalah kementerian/lembaga ke-16 yang kami hadiri. Agendanya pertama satu, sebagai orang Indonesia kami memperkenalkan orang Indonesia secara resmi kepada lima pimpinan DPR RI," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunjungan ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2023, di luar agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR sejak dilantik pada 20 Desember 2019.

Kunjungan pertama dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan pimpinan MPR pada 14 Januari 2020. Sedangkan, kunjungan kedua dilakukan dengan menemui pimpinan Komisi III DPR pada 20 Januari 2020.

Menurutnya, pertemuan dengan pimpinan DPR kali ini berbeda dengan yang telah ia lakukan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pertemuan ini dilakukan secara resmi dan tidak membahas perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

[Gambas:Video CNN]

"Beda-beda, (kunjungan) yang kemarin itu adalah kami bertemu pimpinan Komisi III, walaupun orangnya sama, terkait dengan mendekati Komisi III adalah mitranya KPK. Hari ini, kami datang ke para pimpinan DPR RI," ucap Firli.

Firli menolak dibandingkan denhan pimpinan KPK periode sebelumnya yang tidak pernah mengunjungi Gedung DPR di luar agenda rapat kerja di Komisi III DPR.

Firli menerangkan bahwa Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa KPK harus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pertemuan DPR diperlukan untuk membahas banyak hal mengingat DPR merupakan lembaga yang menentukan jumlah anggaran, sedangkan KPK adalah lembaga pengguna anggaran.

"DPR menentukan jumlah anggaran belanja negara, kita pun menggunakan anggaran belanja negara. Jadi banyak hal yang perlu kita bicarakan, tidak berbicara tentang perkara," kata Firli.

"Mohon maaf saya tidak ingin membandingkan yang sebelumnya atau sekarang," katanya.
(mts/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER