KPK Cek Laporan Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Yasonna

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 21:51 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan penanganan laporan dugaan perintangan penyidikan oleh Yasonna sedang diproses, di mana saat ini sedang proses analisis.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan tengah melakukan analisis laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan perintangan penyidikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, meyakini penanganan laporan itu tetap diproses lebih lanjut.

"Laporan ICW, itu sedang dianalisa--proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," kata Ali kepada wartawan di markas KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan setiap laporan yang masuk di pengaduan masyarakat harus melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya diputuskan. Ia tidak menjelaskan detail tahapan apa saja yang dimaksud.

"Jika kemudian memang ada tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

KPK, tutur Ali, tidak ingin gegabah. Apalagi dalam perkara ini. Ia menyatakan KPK masih menunggu hasil pendalaman mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta--tempat tersangka Harun Masiku melintas.

"Sampai saat ini terkait dengan itu KPK sebenarnya fokus untuk pencarian tersangka HAR [Harun]," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Yasonna atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

KPK Cek Laporan Dugaan Perintangan Penyidikan oleh YasonnaMenkumham Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jokowi Dituntut Segera Copot Yasonna

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.

Hal itu berkaitan dengan tindakan Yasonna yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus suap yang menjerat eks calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku.

Koalisi itu terdiri atas sejumlah LSM seperti ICW, YLBHI, TII, LBH Jakarta, Pusako FH Unand, Pukat UGM, PSHK, Imparsial, Kontras, ICEL, dan PBHI.

"Kemenkumham mencopot Ronnie Sompie dari Dirjen Imigrasi, maka dorongan kami, seluruh pihak yang mengkonfirmasi bahwa Harun Masiku berada di luar negeri harusnya juga dikenakan sanksi yang sama. Pada intinya otoritas tertinggi adalah Yasonna Laoly," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor TII, Jakarta, Kamis.

"Dua pilihan bagi yang bersangkutan, mengundurkan diri, atau Presiden Jokowi mencopot," sambungnya.

KPK Cek Laporan Dugaan Perintangan Penyidikan oleh YasonnaEks Caleg PDIP Harun Masiku. (Diolah dari KPU RI)
Selain itu, koalisi juga meminta KPK segera menyelidiki dugaan obstruction of justice yang dilakukan Yasonna. Distorsi informasi oleh politikus PDIP itu mengenai keberadaan Harun Masiku dinilai telah memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Yasonna, kata Kurnia, yang mempunyai otoritas di jajaran imigrasi harusnya bisa mendeteksi apakah Harun benar berada di luar Indonesia dan belum kembali.

"Tapi adanya distorsi informasi menyebabkan penyidikan KPK terlambat. Kenapa memperlambat, KPK awalnya melakukan tangkap tangan tangan pada 8 Januari. Lalu 9 Januari status penanganan perkara naik ke penyidikan, konsekuensi dari penyidikan tersebut, pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan dengan tindak pidana harus kooperatif terhadap proses hukum," lanjut dia.

Dia pun menyinggung soal penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan yang menjerat pengacara eks Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich dijerat KPK dengan pasal a quo karena diduga melakukan rekayasa kecelakaan Setya Novanto saat menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Lucas, pengacara Eddy Sindoro pun pernah dikenakan aturan tersebut," kata Kurnia.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

(ryn, yoa/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER