Rekonstruksi dilakukan di depan rumah Novel yang berlokasi di Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media tidak diperbolehkan untuk mendekat ke rumah Novel dan hanya diperbolehkan melihat dari jarak sekitar 100 meter.
Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel sebagai korban untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.
Namun, Novel meminta agar rekonstruksi ditunda. Salah satu pengacara Novel, Alghifari Aqsa menyebut kliennya masih berada di Singapura menjalani pengobatan lanjutan.
"Kondisi matanya semakin memburuk pasca pemeriksaan terakhir oleh kepolisian," kata Alghifari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/2) malam.
Tim Advokasi Novel juga telah mengirim surat kepada polisi perihal permintaan penundaan rekonstruksi perkara. Alghifari menyebut sampai Kamis malam pihaknya belum mendapat respons.
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (dis/wis)