Kedua tersangka yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tercatat sebagai anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kepolisian kembali meminta awak media untuk mundur hingga di ujung jalan rumah Novel.
Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel sebagai korban untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.
[Gambas:Video CNN]
Namun, Novel meminta agar rekonstruksi ditunda. Salah satu pengacara Novel, Alghifari Aqsa menyebut kliennya masih berada di Singapura menjalani pengobatan lanjutan.
Dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sampai saat ini polisi belum mengungkap motif kedua pelaku. Namun, saat di Bareskrim Mabes Polri, 28 Desember lalu, salah satu tersangka yakni Ronny Bugis menyebut Novel sebagai pengkhianat.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka setengah berteriak sebelum memasuki mobil. (dis/wis)