Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan
Sabtu, 08 Feb 2020 13:14 WIB
Wali Kota Surabaya, Risma, akhirnya resmi mencabut laporan terhadap Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor atas dugaan penghinaan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Ira mengatakan dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali [Risma] mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Ira mengatakan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus memaafkan Zikria.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang dikabarkan berencana mencabut laporan dugaan penghinaan terhadapnya.
Kasus penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.
Polisi pun menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa Barat. Ia kini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Zikria dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (frd/stu)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
BGN Pecat Pegawai SPPG Ledek Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan
Nasional • 2 jam yang laluAmbang Batas Presiden Dihapus MK, Bagaimana Cara Usung Capres 2029?
Nasional • 1 jam yang laluKPK Sebut Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan
Nasional • 1 jam yang laluSilmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
Nasional • 2 jam yang laluDetik-detik Penyelam Temukan Jasad Korban Kapal Virgo 8 di Bawah Air
Nasional • 58 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK