Namun, Bareskrim Mabes Polri mengembalikan laporan itu karena menilai laporan itu tak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung mengatakan polisi meminta agar pihaknya melengkapi berkas-berkas barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Donny membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemesanan hotel atas nama Andre-Bimo dan dasar-dasar hukum bukti kesalahan Andre.
[Gambas:Video CNN]
Seharusnya, kata dia, Andre sebagai warga sipil hanya dapat melaporkan kejadian tersebut untuk kemudian diusut oleh pihak kepolisian. Hal itu termasuk dalam melakukan penyelidikan dan juga penangkapan.
"Jangan sampai polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama atau power kekuasaan manapun," jelas dia.
Donny mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap ajudan Andre, Bimo dalam kasus ini lantaran menggunakan jasa PSK tersebut.
"Ini kan kita tahu Bimo orang suruhan Andre. Kalau dia TPPO atau human trafficking, penjual, penyedia dan pembeli itu bisa dipidana," tambah dia.
Polda Sumbar menangkap AS (24) dan NN lantaran diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Menurut polisi, AS berperan sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks.
Keduanya ditangkap setelah laporan yang dilayangkan Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pengaduan ini didahului penggrebekan oleh politikus Gerindra tersebut di salah satu hotel di Kota Padang.
"Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NN dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu," kata dia.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.
Penggerebekan bermula dari rekan Andre yang mengirim pesan melalui aplikasi Michat untuk menggunakan jasa NN. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi pertemuan, Andre lantas menghubungi kepolisian untuk melakukan penggeledahan.