Bareskrim mengembalikan laporan itu lantaran tak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan SPKT Bareskrim Polri memiliki standar prosedur operasi dalam menerima dan memproses sebuah laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan barang bukti awal itu terkait dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang dilaporkan pelapor dalam laporannya.
Dalam laporannya, Donny membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemesanan hotel atas nama Andre-Bimo dan dasar-dasar hukum bukti kesalahan Andre.
Namun, laporan itu dikembalikan kepolisian. Menurut Donny, polisi meminta agar pihaknya melengkapi berkas-berkas barang bukti.
"Alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," kata Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Keduanya ditangkap setelah laporan yang dilayangkan Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pengaduan ini didahului penggerebekan oleh politikus Gerindra tersebut di salah satu hotel di Kota Padang.
[Gambas:Video CNN]
AS dan NN dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.
Belakangan, kasus tersebut mencuat dan Andre ramai dicibir warganet terkait aksi penggerebekan berupa penjebakan itu. Sebab ramai, Mahkamah Kehormatan Gerindra akan memeriksa Andre hari ini. Selain itu, Andre pun bakal diperiksa pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelahnya.