Polisi Buru Harun Masiku: Kami Cari di Tongkrongan Tidak Ada

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2020 13:48 WIB
Polri mencari tersangka suap Harun Masiku mulai dari rumah hingga tongkrongan, namun hasilnya tetap nihil.
Juru bicara Polri Argo Yuwono mengaku pihaknya masih terus mencari Harun Masiku. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengaku masih terus mencari keberadaan eks calon legislatif PDI-Perjuangan yang jadi tersangka kasus suap Pergantian Antar-waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut lokasi pencarian itu mulai dari rumah hingga tongkrongannya.

"Di rumahnya kita cari tidak ada, di tempat-tempat lain yang sering jadi tempat nongkrong tidak ada, dan semua di tempat saudaranya tidak ada," kata dia di Mabes Polri, Selasa (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga mengklaim pihaknya tak berhenti mencari Harun. 

"Semua kita masih bergerak ya dan tentunya kalau nanti sudah ditangkap akan kita serahkan kepada KPK," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut telah memasukkan nama Harun di Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buron kepolisian.

"Kan KPK sudah mengirim DPO dan DPO-nya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ketiga tersangka lain ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER