Usai Rekonstruksi, Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Novel

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2020 11:14 WIB
Karo Penmas Polri mengatakan setelah melakukan perbaikan berkas kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan, polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan.
Rekonstruksi penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2) dini hari. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi rencananya bakal menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan, Selasa (11/2) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan penyerahan berkas perkara hari ini merupakan hasil perbaikan dari berkas perkara sebelumnya.

"Rencana hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan," kata Argo di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan ada beberapa hal yang diperbaiki dalam berkas perkara tersebut. Salah satunya terkait dengan kelengkapan formil dan materiil.

Dalam kasus ini, Polisi telah menahan dua tersangka penyiram Novel Baswedan. Keduanya adalah anggota polisi dari kesatuan Brimob bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Kedua tersangka sampai saat ini masih berstatus polisi aktif. Polisi menyatakan status keduanya baru akan diputuskan setelah ada vonis pengadilan.

Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan materil.

[Gambas:Video CNN]
Dalam rangka melengkapi berkas perkara itu, polisi menggelar rekonstruksi di depan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2) dini hari yang dihadiri kedua tersangka. Novel sendiri tak hadir dalam rekonstruksi itu dengan alasan kesehatan matanya yang rusak akibat siraman air keras.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengakui rekonstruksi digelar dalam rangka memenuhi syarat admintrasi baik formil maupun materil pada berkas perkara kasus tersebut.

"Supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," ucap Dedy.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER