Aktris Nanie Darham Jual Kokain Rp4 Juta Per Gram
CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2020 16:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aktris Nanie Darham telah satu tahun menjadi pengedar narkoba jenis kokain.
"(Jadi pengedar) sudah satu tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Yusri menyebut Nanie mengedarkan kokain tersebut dengan harga sekitar Rp4 juta per gram kokain. Dengan harga yang terbilang mahal, target pasar yang disasar oleh Nanie biasanya berasal kalangan menengah ke atas.
"Yang mampu beli Rp4 juta per gram itu kelas menengah ke atas," ujarnya.
Disampaikan Yusri, saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, soal bandar yang memasok kokain kepada Nanie.
"ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri, saat ini, masih dikembangkan," ucap Yusri.
Pemain film 'Air Terjun Pengantin itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Senin (10/2).
[Gambas:Video CNN]
Nanie bersama dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar kokain. Dua tersangka lainnya yakni JA dan WED diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(dis/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
"(Jadi pengedar) sudah satu tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Yusri menyebut Nanie mengedarkan kokain tersebut dengan harga sekitar Rp4 juta per gram kokain. Dengan harga yang terbilang mahal, target pasar yang disasar oleh Nanie biasanya berasal kalangan menengah ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri, saat ini, masih dikembangkan," ucap Yusri.
[Gambas:Video CNN]
Nanie bersama dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar kokain. Dua tersangka lainnya yakni JA dan WED diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
as a preferred source on Google