Ombudsman Duga Maladministrasi dalam Kasus Andre Gerebek PSK

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 14:52 WIB
Usai menerima audiensi masyarakat sipil, anggota Ombudsman mengatakan ada potensi maladministrasi oleh Anggota DPR Andre Rosiade saat gerebek PSK.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menduga ada potensi maladministrasi dalam kasus penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO terkait kasus Andre Rosiade di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2).

Ninik menyatakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum dengan cara menjebak atau menyamar adalah kepolisian. Kewenangan itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pandangan saya sebagai Ombudsman terhadap kasus ini memang ada potensi maladministrasi terutama tentang tata cara undercover buy yang sebetulnya kepolisian itu memiliki standar operasional prosedur dalam melakukan penjebakan," kata Ninik.

Ninik lalu mengatakan bahwa kepolisian pun pasti memiliki standar operasional operasional (SOP) dalam melakukan penyamaran untuk menyelidiki suatu kasus. Salah satunya, kata dia, tak melakukan publikasi secara massal saat melakukan penjebakan agar tak merendahkan harga diri manusia.

"Dalam konteks kasus ini penjebakan tidak dilakukan oleh aparat kepolisian tetapi oleh oknum anggota DPR RI," kata dia.

Ombudsman Duga Maladministrasi dalam Kasus Andre Gerebek PSKAnggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Ninik mengatakan proses penyamaran yang biasa dilakukan kepolisian pun merupakan perintah undang-undang, bukan dalam bentuk pengawasan.

Oleh karena itu, Ninik menilai Andre sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Padahal, menurutnya, Andre bisa melaporkan informasi praktik prostitusi itu ke polisi sehingga mereka membongkarnya.

"Sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," kata Ninik.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, NN mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi daring pada akhir Januari lalu. Kapolda Sumbar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku penggerebekan itu dilakukan atas laporan Andre.

Bayu menyatakan bahwa Andre lewat orang kepercayaannya sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat. Tindakan Andre itu, kata dia, sengaja dilakukan untuk berpartisipasi memberantas maraknya prostitusi daring di Padang.

Andre sendiri telah diperiksa Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra atas peristiwa tersebut. Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andre atas kasus dugaan jebakan penggerebekan pekerja seks itu di Padang.

(rzr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER