Hal itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO terkait kasus Andre Rosiade di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik lalu mengatakan bahwa kepolisian pun pasti memiliki standar operasional operasional (SOP) dalam melakukan penyamaran untuk menyelidiki suatu kasus. Salah satunya, kata dia, tak melakukan publikasi secara massal saat melakukan penjebakan agar tak merendahkan harga diri manusia.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil) |
Oleh karena itu, Ninik menilai Andre sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Padahal, menurutnya, Andre bisa melaporkan informasi praktik prostitusi itu ke polisi sehingga mereka membongkarnya.
"Sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," kata Ninik.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, NN mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi daring pada akhir Januari lalu. Kapolda Sumbar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku penggerebekan itu dilakukan atas laporan Andre.
Bayu menyatakan bahwa Andre lewat orang kepercayaannya sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat. Tindakan Andre itu, kata dia, sengaja dilakukan untuk berpartisipasi memberantas maraknya prostitusi daring di Padang.
Andre sendiri telah diperiksa Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra atas peristiwa tersebut. Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andre atas kasus dugaan jebakan penggerebekan pekerja seks itu di Padang.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)