Diperiksa KPK, Zulhas Bantah Beri Izin Alih Fungsi Hutan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 17:49 WIB
Dalam kasus PT Palma Satu, Zulkifli Hasan membantah pernah memberi izin alih fungsi hutan saat menjadi menteri kehutanan periode 2019-2014.
Ketua Umum PAN yang juga eks Menhut, Zulkifli Hasan. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ahli fungsi hutan di gedung KPK, Jumat (14/2). Zulhas dipanggil KPK terkait dengan izin alih fungsi lahan PT Palma Satu.

Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan untuk perusahaan tersebut.

"Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak," kata Zulhas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas menegaskan bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang dlakukan oleh PT Palma tak berizin. Ia tegas mengatakan bahwa menolak seluruh permintaan izin kala itu.
"Sama sekali tidak ada izin karena ditolak," kata dia.

PT Palma Satu merupakan salah satu tersangka korporasi dalam perkara kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau pada 2014.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari per orangan dan korporasi yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.

[Gambas:Video CNN]

Nama Zulhas menjadi perhatian karena disinggung dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut.

Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. (ain/mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER