Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Soal Kasus Alih Fungsi Hutan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 15:03 WIB
Zulkifli Hasan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri kehutanan untuk menjadi saksi kasus alih fungsi hutan di Riau.
KPK memanggil Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri kehutanan untuk menjadi saksi kasus alih fungsi hutan di Riau. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan terkait kasus alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Zulkifli Hasan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka korporasi PT Palma Satu.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum terlihat memenuhi panggilan KPK. CNNIndonesia.com masih berusaha mengonfirmasi Zulkifli mengenai sikapnya atas pemanggilan dari KPK

KPK telah menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.

Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
[Gambas:Video CNN]

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.

Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas mengiyakan.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun yaitu PT Palma Satu Dkk tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M. Syarif.

(ryn/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER