NUPTK ini dibutuhkan untuk mendapat gaji tambahan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi guru honorer. Berdasarkan aturan baru, tambahan gaji dari dana BOS hingga maksimal 50 persen dari gaji mereka. Namun hal tersebut akan sia-sia karena ada syarat NUPTK yang tidak dimiliki oleh semua guru honorer.
"Kalau NUPTK (jadi) persyaratan, banyak (pemerintah) kabupaten atau kota tidak mau berikan surat keputusan (SK) NUPTK. Saya sudah senang 50 persen, tapi ternyata tidak semua mendapatkan. Jangan sampai jadi bumerang," kata Didi kepada awak media di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Ia menjelaskan banyak pemda yang tak mau mengakui guru honorer karena takut diwajibkan untuk membayar gaji guru honorer. Oleh karena itu, banyak pemda yang tak mengeluarkan SK NUPTK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Jangan-jangan sengaja NUPTK karena niat pemerintah dengan DPR sudah heboh hilangkan honorer," ujar Didi.
Didi mengatakan saat ini hanya 10 persen guru honorer yang memiliki NUPTK. Dari 1,1 juta guru honorer, kurang dari 100 ribu mengantungi NUPTK.