Yasonna Teken Permen Penghentian Bebas Visa WN China

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2020 14:13 WIB
Menkumham Yasonna Laoly meneken peraturan soal penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, bagi WN China terkait wabah virus corona.
Menkumham Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020. Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, Provinsi Hubei, China ke Indonesia.
"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis (6/2) seperti dilansir Antara.

Permen itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.

Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.
Dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, penetapan wabah virus corona oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, ketiadaan alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

[Gambas:Video CNN]
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali tergantung perkembangan wabah virus corona.

(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER