Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf
Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Mahfud PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud usai menghadiri acara Bincang Seru Mahfud di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).
Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid pasal 170 berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mahfud menjelaskan Undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.
[Gambas:Video CNN]"Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa," kata dia.
Mahfud mengaku tak tahu ada kalimat yang menyatakan UU bisa diganti oleh PP, seperti diatur Pasal 170 RUU Cipta Kerja.
"Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti saya pastikan lagi, deh. Saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan Perppu," katanya.
(tst/wis)