Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (
Bapeten) melibatkan Bareskrim Polri untuk menyelidiki oknum pembuang
zat radioaktif jenis caesium 137 di Perumahan Batan Indah,
Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menyampaikan pihaknya sudah mengantongi data industri atau perusahaan di Tangsel yang menggunakan unsur radioaktif berkode s-137 tersebut.
"Mudah-mudahan kita bisa temukan titik terang, siapa yang menggunakan, berasal dari mana," kata Indra di lokasi, Senin (17/2).
Indra menjelaskan pelaku yang membuang zat tersebut secara sembarangan bisa dijerat Pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tenaga Nuklir dan bisa dihukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat 1-3 dalam UU tersebut diatur mengenai hukuman bagi pelaku yang membuang zat Caesium 137 secara sembarangan. Dalam ayat 1 misalnya, pelaku pembuang zat radioaktif sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 5 tahun dengan denda Rp500 juta.
Indra menjelaskan unsur caesium 137 umumnya memang digunakan industri atau perusahaan. Namun penggunaannya, kata Indra, sudah berada dalam pengawasan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
[Gambas:Video CNN]Indra mengatakan sejumlah industri yang biasa menggunakan caesium 137 antara lain industri kertas dan kemasan air mineral. Industri kertas misalnya, menggunakan caesium untuk menyeragamkan tingkat ketebalan kertas.
"Bisa juga di pabrik, di fasilitas untuk kemasan air minum, untuk memastikan tinggi air minum itu selalu sama," katanya.
"Jadi, memang sangat praktis buat industri menggunakan teknik gouging ini. Dalam kegiatan mereka gitu," imbuh Indra.
Indra menambahkan pihaknya hingga kini belum bisa memastikan sejak kapan zat berbahaya tersebut berada di Perumahan Batan Indah. Pihaknya masih melakukan uji teknis untuk memastikan hal tersebut.
"Paparan yang kita ketahui pada saat ditemukan mungkin adalah salah satu upaya-upaya untuk memastikan sebenarnya sudah berapa lama usia caesium 137 itu ada di sini," kata Indra.
(pmg/thr/pmg)