Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemilik efek atau Single Investor Identification (SID) memberi klarifikasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
"212 rekening efek SID itu yang diblokir," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/2).
"(Proses klarifikasi untuk) mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran mana yang akan dibuka blokir tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan untuk membuka blokir lantaran proses klarifikasi masih berjalan hingga beberapa hari ke depan.
[Gambas:Video CNN]
Meski ada proses klarifikasi, namun Febri menegaskan bahwa proses pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menjelaskan bahwa sebelum memblokir rekening efek, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK yang telah melakukan audit forensik. Mana-mana yang memang terlibat dalam transaksi-transaksi saham tersebut sehingga diblokir," kata dia.
Pemblokiran ratusan rekening efek itu diketahui sebagai upaya dari kejaksaan dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Beberapa rekening tersebut diduga berkaitan dengan transaksi saham yang mencurigakan di Jiwasraya.
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 140 saksi dan menggeledah lebih dari 15 lokasi terkait. Enam orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis malam.