Kasus Pelindo II RJ Lino Jalan Terus, Eks Direktur Diperiksa

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 00:21 WIB
Eks Direktur Operasi Pelindo II Dana Amin diperiksa KPK dan ditanya soal proses awal pengadaan crane.
Eks Direktur Operasi Pelindo II, Dana Amin diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan crane (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Penelusuran informasi guna melengkapi berkas perkara diupayakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Operasi PT Pelindo II, Dana Amin.

"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengetahuannya sebagaimana proses-proses awal ketika pengadaan QCC tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) malam.

"Saksi-saksi yang dipanggil oleh KPK tentu penyidik ada kepentingan untuk mencari informasi sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Jadi, tentu setiap saksi yang dipanggil ada tujuannya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dana mengklaim tidak tahu menahu perihal pengadaan QCC lantaran belum menjabat.

"Saya enggak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," kata Dana yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Senin (17/5) sore.

[Gambas:Video CNN]
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Terkait kasus ini, pada November 2019 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengutarakan pula di tengah Rapat Dengar Pendapat DPR bahwa bukti kasus masih kurang, yakni terkait perhitungan pasti kerugian negara. Hal ini yang kata dia membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga kini.
(bmw/ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER